Sulteng Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sulteng
Suasana Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inrtruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaa
Laporan Wartawan TribunPalu.com Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - BPJS Ketenagakerjaan gelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk wilayah Sulawesi Tengah, Selasa (14/6/2022) siang.
Evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini berlangsung di Hotel Best Western Coco Plus Palu, Jl Basuki Rahmat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dibuat untuk melindungi tenaga kerja dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk menindaklanjuti inpres nomor 2 tahun 2021, kami BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah terus dapat melayani tenaga kerja dengan dukungan regulasi dan anggaran pada bidang ketenagakerjaan, melindungi tenaga kerja non ASN pada sektor nonformal dan informal khususnya para pekerja rentan,” jelas Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.
Baca juga: BSU 2022 Bakal Cair, Ini Cara Cek Penerima di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Zainudin mengatakan, Sulawesi Tengah dalam pemberian perlindungan terhadap pekerja sudah baik dimana contohnya dalam Kota Palu telah melindungi 7.000 tenaga kerja rentan dan kabupaten morowali sebanyak 28.000 petani juga nelayan yang telah menjadi perserta dari BPJS Ketengakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Palu yang telah melakukan inovasi dalam melindungi 7.000 tenaga kerja rentan juga Pemerintah Kabupaten Morowali yang telah melindungi 28.000 petani dan nelayan yang telah mendaftarkan mereka kedalam BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berserta seluruh jajaranya dapat terus mendorong masyarakat untuk dapat menikmati layanan BPJS Ketenagakerjaan hingga jangkauan 100 persen sesuai dengan arahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. (*)