Sulteng Hari Ini

HP Disita Karena Dituding Selingkuh, Polwan Polda Sulteng Gugat Atasan Lewat Praperadilan

Saat itu status pemohon tidak jelas, apakah sebagai saksi atau sebagai terlapor atau tersangka atas laporan dugaan Perselingkuhan.

Editor: mahyuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Sekaligus meminta agar gawai jenis Iphone 12 Pro warna biru IMEI 35 669211 3972917 agar dikembalikan.

"Namun termohon tidak mengindahkan meskipun kuasa hukum pemohon telah menyurati termohon secara resmi. Sehingga pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," tuturnya.

Dari gugatan itu kuasa hukum termohon AKP Tirta Yasa Efendi meminta waktu kepada hakim tunggal Zaufi Amri, untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada, Selasa (14/6/2022).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved