Sabtu, 2 Mei 2026

Pemilu 2024 Sulteng

Bertambah, Begini Komposisi Dapil dan Kursi Usulan DPRD Sulteng untuk Pileg 2024

Tak hanya itu, DPRD Sulteng juga mengusulkan penambahan kursi di sejumlah kabupaten dan kota.

Tayang:
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Anggota Komisi I DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama (Kiri) dan Divisi Sosialisasi KPU Sulteng Sahran Raden (Kanan) 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mengusulkan Komposisi Dapil dan Kursi untuk Pemilu 2024 .

Tak hanya itu, DPRD Sulteng juga mengusulkan penambahan kursi di sejumlah kabupaten dan kota.

Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama kepada TribunPalu.com, Senin (20/6/2022).

“Kemungkinan ada penambahan dapil untuk Pileg provinsi. Selain itu, tiap kabupaten tambah lima kursi, kecuali Sigi, Banggai Kepulauan dan Banggai laut kalau tidak salah,” ucap Legislator Golkar Sulteng tersebut.

Dia merincikan, Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Legislator tingkat provinsi yang sebelumnya hanya enam daerah bisa menjadi tujuh wilayah.

Diketahui, terdapat enam Dapil pada Pilcaleg 2014-2019.

Antara lain, Dapil 1 Kota Palu, Dapil 2 Kabupaten Parigi Moutong, Dapil 3 Kabupaten Tolitoli-Buol, Dapil 4 Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

Dapil 5 Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Tojo Una-una, Dapil 6 Kabupaten Donggala-Sigi.

“Kemungkinan Dapil 5 menjadi dua daerah pemilihan, Poso-Tojo Una-una dan Morowali-Morowali Utara,” ujar Ridwan Yalidjama.

Baca juga: Tahapannya Resmi Dimulai KPU, Apa Beda Pemilu Tahun 2024 dengan yang Sebelumnya?

Adapun penambahan komposisi penambahan kursinya untuk Pileg tingkat provinsi adalah Dapil Sigi-Donggala tambah dua kursi.

Dapil Banggai bersaudara dua kursi, dan Dapil Parigi Moutong dua kursi.

Dapil Kota Palu tambahan satu kursi, Dapil Poso-Touna tambahan satu kursi, dan Dapil Morowali-Morowali Utara tambahan satu kursi.

Tak hanya ditingkat kursi, DPRD Sulteng juga mengusulkan penambahan di tingkat kabupaten kota.

“Untuk tingkat kabupaten rata-rata kami usulkan tambah lima kursi, kecuali Tolitoli dan Buol,” tutur Ridwan Yalidjama.

Divisi Sosialisasi KPU Sulteng Sahran Raden menyebut, tahapan untuk pembahasan Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi belum masuk.

Namun, Ketua PW GP Ansor Sulteng periode 2010-2014 menjelaskan, persoalan itu telah diatur PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang program, tahapan dan jadwal Pemilu 2024, tahapan penetapan kursi dan penetapan daerah pemilihan.

"Tahapannya nanti pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023," kata Sahran Raden.

Baca juga: Terbang ke Jakarta, Komisioner KPU Sulteng Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Selain itu juga diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan untuk penataan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD kabupaten maupun kota adalah kewenangan KPU RI berdasarkan usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi.

Dia menjelaskan, penambahan kursi dan Komposisi Dapil berdasarkan aturan disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Provinsi dengan jumlah penduduk hingga satu juta memperoleh alokasi 35 kursi.

Jumlah penduduk lebih satu juta hingga 3 juta memperoleh 45 kursi.

Adapun lebih 3 juta hingga 5 juta memperoleh 55 kursi, dan seterusnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved