Jumat, 1 Mei 2026

Sigi Hari Ini

DPRD Sigi Tutup Masa Persidangan II 2025–2026, Tetapkan 4 Perda dan Evaluasi Kinerja

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Tayang:
Andika/TribunPalu/Andika Satria Bharata
RAPAT PARIPURNA - DPRD Sigi resmi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rapat Paripurna ke-11 digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (30/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sigi resmi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 setelah 76 hari kerja sejak Desember 2025.
  • Selama masa sidang, DPRD menetapkan 4 Perda, 8 keputusan DPRD, 5 keputusan pimpinan, serta 1 rekomendasi LKPJ Bupati 2025.
  • Ketua DPRD menegaskan seluruh produk hukum diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Sigi resmi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rapat Paripurna ke-11 digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (30/4/2026).

Penutupan masa sidang tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai agenda legislasi, pengawasan, dan pelayanan publik telah dijalankan DPRD Sigi selama 76 hari kerja sejak Desember 2025.

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 1 Mei 2026, Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Emas Terbaru

Pemerintah daerah, serta stakeholder yang telah membangun sinergi selama masa persidangan berlangsung.

Menurut Minhar, capaian yang diraih DPRD Sigi merupakan hasil kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. DPRD hadir tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Minhar.

Selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Sigi berhasil menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup pengelolaan barang milik daerah.

Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, penyelenggaraan kesehatan reproduksi, serta perubahan pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Pemkot Palu Minta Pemilik Gudang Sesuaikan Aktivitas, Kontainer Tak Lagi Lewat Jalur Tengah Kota

Selain itu, DPRD juga menghasilkan delapan keputusan DPRD, lima keputusan pimpinan DPRD, serta satu rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025.

Minhar menegaskan, seluruh produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kita ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Ini menjadi komitmen DPRD agar pembangunan Kabupaten Sigi semakin terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata,” katanya.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

DPRD Sigi menyatakan kesiapan melanjutkan agenda-agenda konstitusional pada masa sidang berikutnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sigi, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, tenaga ahli fraksi, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga: Wagub Sulteng Dorong OPD Berinovasi untuk Jaga Kepercayaan Publik

Penutupan Masa Sidang II ini sekaligus menandai komitmen DPRD Sigi untuk terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved