Sigi Hari Ini

Polisi Serahkan Perkara Penyalahgunaan Narkoba di Sigi ke Kejari Donggala

Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali menyerahkan seorang tersangka berinsial FA (28) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (2

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali menyerahkan seorang tersangka berinsial FA (28) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (24/06/2022) siang. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali menyerahkan seorang tersangka berinsial FA (28) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (24/06/2022) siang.

Tersangka FA tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sigi

Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan secara online via Zoom atau video call antara penyidik Sat Narkoba polres sigi dengan JPU Kejaksaan Negeri Donggala.

“Ia benar dimasa pandemic Covid-19, kami dari Sat Narkoba polres sigi melaksanakan tahap II secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting/video call,”ungkap Kasat Narkoba AKP J Sagala.

Tepatnya pada pukul 11.30 wita telah dilaksanakan Serah Terima Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) secara online dengan Tersangka yakni pria berinisial FA (28) setelah kejaksaan negeri donggala menyatakan bahwa berkas Lk. FA sudah lengkap alias P21.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Briptu Heri Santoso, Briptu Dedi Kristianto, Bripda Ferry P. Dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Erwin Ari Nur Wahyudian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved