3 Ciri Hewan Kurban yang Harus Dipahami, Mulai dari Cara Pilih Hewan hingga Hukum Menjual Kulitnya
Beberapa pengetahuan tentang kurban tentunya harus Anda ketahui, mulai dari syaratnya hingga hukum menjual kulitnya.
"Tujuannya bobot, tetapi memang tidak disebut bobot (hewan kurban)," ujarnya.
Baca juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Buya Yahya mencontohkan seperti hewan kurban yang harus bertanduk dan giginya jatuh.
Maka rambu-rambu tersebut mengarah pada usia hewan kurban yang sudah cukup.
Misalnya kambing yang memenuhi syarat tersebut, maka sudah dianggap cukup umur dengan bobot yang berat.
"Contohnya bertanduk dan gigi jatuh, itu menunjukkan usianya sudah cukup.
Kalau kambing usianya sudah cukup, maka kambingnya gede, bukan cempe.
Kalau sapi itu sudah sesuai umurnya, maka bukan lagi pedet atau anak sapi.
Sehingga tujuannya ini mengarah ke timbangan, tapi tidak ke bobot secara langsung," lanjut Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Menyikapi persoalan pemilihan hewan kurban di era sekarang yang berat bobotnya tidak wajar, maka diperbolehkan.
"Semakin gede semakin bagus, ada sapi beratnya 1 ton. Maka itu bagus, itu gede banget dan boleh.
Manfaatnya juga akan besar, lebih baik untuk Allah dan Rasulullah," terangnya.
Hukum Mengganti Niat Kurban Jadi Akikah
Buya mengatakan bahkan kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang berbeda, maka harus disendirikan.
"Jangan dicampur, kurban sendiri akikah juga niatnya sendiri.
Kebanyakan ulama mengatakan seperti itu," ujar Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.