3 Ciri Hewan Kurban yang Harus Dipahami, Mulai dari Cara Pilih Hewan hingga Hukum Menjual Kulitnya

Beberapa pengetahuan tentang kurban tentunya harus Anda ketahui, mulai dari syaratnya hingga hukum menjual kulitnya.

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Qurban Idul Adha - Sapi dan Kambing 

Melalui tayangan di YouTube Buya Yahya, ia mendapatkan pertanyaan tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Buya Yahya mengatakan jika menjual kulit hewan kurban dilarang dalam ajaran agama Islam menurut Mahzab Imam Syafii.

Ia menjelaskan, kulit hewan kurban dan dagingnya harus dibagikan kepada yang berhak menerima.

"Daging termasuk kulit hewan kurban itu dibagikan, tidak boleh dijual," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Kemudian Buya menjelaskan suatu keadaan di mana terdapat hewan kurban yang banyak, dan kulitnya tidak ada yang bisa mengolah.

Maka dalam kondisi ini panitia boleh menjual kulit hewan kurban dan hasilnya dikembalikan ke orang yang berhak menerima kurban.

Pendapat tersebut didasari pada Mahzab Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali.

"Menurut Mahzab Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit yang apabila dibagikan tidak ada yang bisa mengolah.

Lalu hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi," sambung Buya saat menjelaskan.

Buya mengatakan boleh mengambil pendapat dari kedua imam ini, karena di era sekarang banyak kulit hewan kurban yang dibuang.

Maka dari itu akan lebih bermanfaat dan berguna bagi masayarakat.

"Selain Mahzab Imam Syafii, membagikan kulit hewan kurban boleh. Apalagi di era sekarang banyak yang tidak bisa mengolah.

Sehingga lebih bermaslahat untuk umat," tandasnya.

(TribunPalu/Kim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved