Sabu di Lapas Palu
Masih Ingat Penggerebekan Sabu 3,9 Kg di Perumahan Lapas Palu? Pelakunya Divonis 15 Tahun Penjara
Tribuners masih ingat dua oknum pegawai Kemenkumham Sulteng terlibat kasus kepemilikan sabu 3,9 Kg pada Oktober 2021 silam?
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tribuners masih ingat dua oknum pegawai Kemenkumham Sulteng terlibat kasus kepemilikan sabu 3,9 Kg pada Oktober 2021 silam?
Keduanya divonis Hakim Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, Senin (27/6/2022) siang.
Terpidana dengan nama Rahmat Adhiaksa bin Safrudin (29) dan Rafliandi bin Bachtiar (37) ini juga dihukum membayar denda Rp8 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Rahmat Adhiaksa diketahui sebagai Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, sementara Rafliandi merupakan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu.
Sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, keduanya sudah diberhentikan alias dipecat dari Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Vonis yang diterima keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, turut didampingi Alannis Cendana dan Mahir Zikki sebagai hakim anggota, secara virtual turut di hadiri JPU Sugandhi dan Penasihat hukum terdakwa Fikri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Baca juga: 5 Pegawai Lapas Palu Dipecat, 2 Dikirim Ke Nusakambangan karena Kasus Sabu 4 Kg
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa pidana 18 tahun penjara.
Dalam putusan itu, terdakwa disebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan ke satu pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian putusan
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, ” kata Zaufi.
Selain itu dalam amar putusannya 2 (dua) paket besar plastik paket Narkotika dan 47 paket plastik sedang berisi shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh Polres Palu sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Nasruddin Gadi, Terdakwa Rahmat Adhiaksa dan terdakwa Rafliandi Bin Bachtiar dengan hasil penimbangan keseluruhan berat bruto 3.966 gram. Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 262,86 gram disisihkan untuk Laboratorium untuk pembuktian PN, sebanyak 3.773,93 gram dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 29 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4144/NNF/X/2021 terhadap 49 (empat puluh Sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 218,5072 gram dan setelah dilakukan pengujian sisa sampel dengan berat netto 217,0266 gram, satu buah Tas punggung warna hitam merk Quicksilver, satu buah termos es warna orange, 1 buah Dos Merk Global Medic dan 1 Handphone merk Iphone XSMax warna kuning.
Usai pembacaan putusan, Zaufi Amri memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya hukum lain 7 hari usai putusan dibacakan. (*)