Bagaimana Tata Cara Pembagian Daging Hewan Kurban? Apakah Semua Orang Bisa Dapat? Ini Kata Ustaz

Bagaiamana pandangan Islam tentang warga nonmuslim yang mendapatkan daging kurban? Apa hukumnya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Editor: Imam Saputro
Handover
FOTO ILUSTRASI: Membagikan daging kurban kepada warga nonmuslim, bagaimakah hukumnya? 

"Sebab inti dari kurban adalah untuk bersenang-senang, bersedekah.

Bahkan kalau Anda hidup di lingkungan orang kayapun juga diimbau untuk kurban," sambungnya.

Kemudian apabila dalam lingkungan tersebut masih ada orang fakir, maka daging kurban harus diutamakan untuk orang fakir.

"Kalau ada orang fakir harus diutamakan," sambungnya.

Namun jika dalam lingkungan tersebut sudah tidak ada fakir miskin, maka terdapat ketentuan berbeda.

Karena daging kurban ditujukan bukan hanya untuk fakir miskin saja, tetapi juga para kerabat serta saudara.

Baca juga: 3 Pengetahuan Islam tentang Kurban yang Harus Dipahami, dari Hukum hingga Hewan yang Dikurbankan

Baca juga: Jelang Iduladha, Indonesia Terserang PMK, Bolehkah Hewan Kena PMK untuk Kurban? Berbahayakah?

Suasana saat penyembelihan hewan kurban di Masjid Al-Munawwarah, Selasa (20/7/2021).
Suasana saat penyembelihan hewan kurban di Masjid Al-Munawwarah, Selasa (20/7/2021). (TribunPalu.com/Moh_Salam)

"Kalau satu lingkungan kaya semua, daging kurban nggak hanya untuk fakir saja.

Daging kurban untuk kerapat serta saudara-saudaranya," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan jika memberikan daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan, asal nonmuslim tersebut tidak memerangi muslim.

Hal tersebut masuk ke dalam sedekah dalam ajaran Islam.

"Memberikan daging kepada nonmuslim boleh asalkan tidak memerangi kita.

Nonmuslim yang bertetangga, hidupnya baik maka itu boleh termasuk dalam sedekah," kata Buya.

Bahkan akan lebih baik jika memberikan daging kurban kepada nonmuslim dibarengi dengan doa agar segera masuk Islam.

"Dan diniatkan semoga dengan kebaikan ini dia bisa masuk Islam, ini sah," pungkasnya.

(TribunPalu/Kim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved