Bagaimana Tata Cara Pembagian Daging Hewan Kurban? Apakah Semua Orang Bisa Dapat? Ini Kata Ustaz

Bagaiamana pandangan Islam tentang warga nonmuslim yang mendapatkan daging kurban? Apa hukumnya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Editor: Imam Saputro
Handover
FOTO ILUSTRASI: Membagikan daging kurban kepada warga nonmuslim, bagaimakah hukumnya? 

TRIBUNPALU.COM - Tak lama lagi umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

Kemudian juga disunahkan bagi umat Muslim untuk menyembelih hewan kurban dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

Bagaimanakah hukum membagikan daging kurban kepada warga nonmuslim?

Lalu apa hukum nonmuslim mendapatkan daging kurban?

Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan serupa dari seorang jemaah yang ditayangkan melalui Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jemaah yang berbunyi berikut ini:

"Adakah penjelasan masalah pembagian hewan kurban, bolehkan nonmuslim mendapatkan daging kurban?"

Baca juga: Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Apakah Beratnya Harus Sama? Simak Penjelasan Ustaz Berikut Ini

Baca juga: 3 Ciri Hewan Kurban yang Harus Dipahami, Mulai dari Cara Pilih Hewan hingga Hukum Menjual Kulitnya

Buya Yahya menjelaskan bahwa daging kurban harus ada yang dibagikan kepada fakir miskin.

Untuk jumlahnya tidak ditentukan, berapapun fakir miskin harus mendapatkan daging tersebut.

Namun tak menutup kemungkinan, daging kurban juga diberikan kepada orang yang mampu.

"Yang jelas daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin.

Seberapapun orangnya, biarpun selebihnya tidak harus untuk orang fakir.

Misalnya saja orang kaya," jawab buya dalam tayangan tersebut.

Lebih lanjut, Buya menekankan jika kurban pada intinya adalah untuk bersenang-senang atau bersedekah.

Baca juga: 3 Pengetahuan Kurban yang Harus Dipahami, Mulai dari Cara Pilih Hewan hingga Hukum Menjual Kulitnya

Baca juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban, Lalu Hasilnya Dibagi ke Fakir Miskin? Ini Penjelasan Ustaz

Bahkan jika hidup dalam lingkungan yang mayoritas mampu juga dihimbau untuk menjalankan kurban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved