Gaji ke-13 Tahun 2022 Ternyata Berbeda dengan Gaji ke-13 Tahun 2020, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan info terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan info terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada awal Juli 2022.
Pencairan nantinya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Pencairan di awal Juli bertujuan meringankan beban orang tua/wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah pilihan hingga membeli seragam dan alat tulis.
Lantas, siapa saja ASN yang mendapat gaji ke-13 tahun ini?
Bendahara negara ini memastikan, seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan akan mendapat gaji ke-13 tahun 2022.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan 2022 Cair 1 Juli 2022, Cek Besaran Gaji ke-13 per Golongan
Hal ini berbeda dengan kebijakan di tahun 2020 yang mengecualikan jajaran eselon I ke atas.
"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur ASN. Tahun 2020 eselon I tidak diberikan, jadi hanya eselon I ke bawah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
ASN dan pensiunan dapat gaji ke-13
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci, total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.
"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai kita termasuk TNI Polri, aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai, dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Sri Mulyani.
Komponen gaji ke-13
Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.