Gaji ke-13 Tahun 2022 Ternyata Berbeda dengan Gaji ke-13 Tahun 2020, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan info terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
Bagi Pemda kata Sri Mulyani, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD. Diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 16/2022 dan aturan perundang-undangan ASN daerah.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, jumlah anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp 35,5 triliun dengan rincian Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Anggaran Rp 15 triliun dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal dari Pemda masing-masing. Sementara itu, anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan Rp 9 triliun diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).
"Dan ini mulai tanggal 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Siapa Saja ASN yang Dapat?",