PDIP Tak PUAS Kritik Anies Baswedan Usai Tutup Holywings, Soroti Nasib 3000 Orang Jadi Pengangguran

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sebut 3.000 orang jadi pengangguran usai Holywings tutup tidak lepas dari kelalaian Anies Baswedan.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sebut 3.000 orang jadi pengangguran usai Holywings tutup tidak lepas dari kelalaian Anies Baswedan. 

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Ilustrasi Hoywings- 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya lantaran ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
Ilustrasi Hoywings- 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya lantaran ditemukan adanya pelanggaran administrasi. (Handover)

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang memberikan promo minuman keras (miras) beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang memberikan promo minuman keras (miras) beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. (handover)

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved