Bakal Naik per 1 Juli 2022, Ini Update Harga Tarif Listrik saat Alami Kenaikan

Ada sejumlah golongan yang akan mengalami penyesuaian tarif listrik, yaitu golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah, atau yang nonsubsidi.

surabaya.tribunnews.com/Sugiharto
Ilustrasi pengisian listrik menggunakan token. Ada sejumlah golongan yang akan mengalami penyesuaian tarif listrik, yaitu golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah, atau yang nonsubsidi. 

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan Khusus

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved