Viral

Heboh MUI Terbitkan Fatwa Uang Panai, Mahar Wanita Suku Bugis-Makassar dengan Nilai Fantastis

Kesimpulannya, Uang Panai itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan Uang Panai

Editor: mahyuddin
TribunTimur.com
UANG PANAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Uang Panai. Dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai disebutkan jika Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah. 

Berikut Fatwa MUI Sulsel terkait Uang Panai

Ketentuan Hukum

1. Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam Uang Panai adalah:

a. Mempermudah Pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan Uang Panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

2. Hendaknya Uang Panai tidak menjadi penghalang prosesi Pernikahan.

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Nilai Fantastis dan Kawin Lari

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved