Viral

Heboh MUI Terbitkan Fatwa Uang Panai, Mahar Wanita Suku Bugis-Makassar dengan Nilai Fantastis

Kesimpulannya, Uang Panai itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan Uang Panai

Editor: mahyuddin
TribunTimur.com
UANG PANAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Uang Panai. Dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai disebutkan jika Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Uang Panai.

Diketahui, Uang Panai atau uang belanja diberikan mempelai pria kepada pengantin wanita.

Uang Panai adalah tradisi Adat Suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan.

Uang panai ini sejak dulu berlaku sebagai mahar jika pria ingin melamar wanita idamannya hingga sekarang.

Dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai disebutkan jika Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin membacakan putusan itu dan disiarkan langsung melalui akun YouTube Official MUI Sulsel.

"Kesimpulannya, Uang Panai itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan Uang Panai, yang ada itu Alkuf'uh (artinya) kesetaraan," kata Prof Najamuddin.

Baca juga: Uang Panai Wanita Palopo Ini Rp 1 Miliar, Apartemen, Berlian dan Logam Mulia, Ini Kasus Mahar Bugis

MUI Sulsel juga merekomendasikan 3 hal terkait dengan Uang Panai.

Pertama, untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

Kedua, hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi Pernikahan.

Ketiga, hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tahzir dan israf (pemborosan), serta gaya hedonis.

Prof Najamuddin pun menegaskan, kehadiran tradisi uang panai di kalangan masyarakat Bugis-Makassar, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

“Uang panai itu jangan menjadi penghalang untuk terjadinya proses Perkawinan," ujar KH Najamuddin.

Selain itu, Prof Najamuddin menyebut Uang Panai tidak boleh mempersulit proses Perkawinan.

Terkait batasan minimal atau maksimal nominal uang panai, MUI tidak mengatur hal tersebut.

Baca juga: Viral Pria dari Bone Beri Mahar Showroom Mobil dan Uang Ratusan Juta ke Gadis Pujaan, Ini Sosoknya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved