Viral

Heboh MUI Terbitkan Fatwa Uang Panai, Mahar Wanita Suku Bugis-Makassar dengan Nilai Fantastis

Kesimpulannya, Uang Panai itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan Uang Panai

Editor: mahyuddin
TribunTimur.com
UANG PANAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Uang Panai. Dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai disebutkan jika Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah. 

Uang Panjai menjadi tradisi dan syarat turun temurun Suku Bugis-Makassar dalam pernikahan.

Nilainya pun tak sedikit, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah.

Faktor strata sang wanita, mulai dari kecantikan, keturunan bangsawan, pendidikan, hingga pekerjaan menjadi patokan nilai Uang Panai.

Meski demikian, nilai uang panai biasanya masih bisa didiskusikan oleh keluarga kedua calon mempelai.

Seiring berjalannya waktu, Uang Panai menjadi ajang adu gengsi.

Semakin besar nilai Uang Panai, maka keluarga mempelai perempuan semakin baik citranya.

Karena nilainya yang selangit dan membuat pasangan kekasih terkendala, banyak pula yang memilih menentang tradisi dan mengambil jalan pintas dengan kawin lari.

Istilah Kawin Lari bahkan tercatat dalam sejarah Suku Bugis-Makassar dengan istilah Silariang.

Bagi Suku Bugis Makassar, silariang itu peristiwa yang sangat memalukan, bahkan pelakunya dianggap telah mati.

Tradisi ini sebenarnya ingin menyampaikan bahwa wanita layak untuk dihargai.

Tradisi itu juga mengajarkan kepada pria perjuangan untuk mendapatkan wanita pujaan hati.

Hal itu membuat pria Bugis-Makassar harus bekerja keras jika ingin menikahi gadis pujaannya yang berasal dari suku yang sama.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jomblo Wajib Baca, Berikut Fatwa MUI Sulsel Soal Uang Panai

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved