Meski Ditolak, Anies Baswedan Tetap Lanjutkan Ganti Nama Jalan Tahap Dua, PDIP: Terkesan Politis

Keputusan Anies Baswedan Ganti 22 nama jalan ramai ditolak masyarakat. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP menilai Anies terkesan sangat politis

Kolase TribunPalu.com/Handover
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Anies Baswedan memberi sindiran halus terkait ajang balap Formula E itu. 

Lalu, kata Kent, keputusan perubahan nama jalan juga terkesan mendadak sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga DKI Jakarta yang terdampak. Dan kini akhirnya banyak penolakan dari warga.

"Poin pentingnya, harus menghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara massif, agar tidak munculnya reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan tersebut. tidak adanya bentuk sosialisasi dampaknya saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi Jakpus yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief, mereka (warga-red) mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang situ. Lalu juga ada penolakan di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, mereka menolak keras dengan membuat spanduk di lokasi. Artinya, masyarakat tidak mau nama jalannya diganti karena hanya akan membuat repot," ketus Kent.

Seharusnya, kata Kent, di akhir masa jabatan 4 bulan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat program-program yang nyeleneh dan tidak bermanfaat untuk warga.

"Di akhir masa jabatan, saya meminta Pak Anies untuk merampungkan program prioritas yang terangkum dalam RPJMD saja, bukan malah membuat keputusan yang terkesan sangat politis. Keputusan perubahan nama jalan tersebut terkesan sangat politis, karena di eksekusi pada sisa 4 bulan masa jabatan yang sebentar lagi berakhir," tutur Kent.

Kata Kent, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tercatat ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.

"Sebanyak 50 ribu warga Jakarta yang di repotkan untuk memperbaharui data. Saya berharap di sisa waktu jabatan Gubernur, Pak Anies harus bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak dalam perubahan nama jalan ini untuk merubah data yang bukan hanya persoalan KTP saja sampai selesai, jangan sampai ada yang tidak terlayani dengan baik. Terkadang apa yang sudah dijanjikan baik dari pihak Pemprov maupun Korlantas faktanya tidak semulus dalam pelaksanaanya di lapangan," tutur Kent.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu pun berharap, keputusan perubahan nama jalan ini tidak menjadi beban bagi Pejabat Gubernur nantinya karena di khawatirkan proses perbaikan dokumen, dan data warga tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies.

"Jangan nantinya program perubahan nama jalan ini akan membebani Pj Gubernur kedepannya, karena dalam hitungan bulan Anies sudah tidak menjabat sebagai Gubernur DKI. Saya khawatir bahwa proses perbaikan data dan dokumen warga yang terdampak perubahan nama jalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat, dan Saya barharap Pak Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua ini. Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah di lokasi jalan, konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penggantian 22 nama jalan di Jakarta mencerminkan kota dengan banyak tokoh berjasa. Menurut dia, penggantian nama itu masih akan berlanjut dan bertambah ke depannya.

"Tapi ini (penggantian nama jalan) tidak selesai di sini, Ini gelombang 1, nanti kita akan teruskan sampai tuntas," kata Anies di Balai Kota DKI, pada Senin 27 Juni 2022.

Menurut Anies, pihaknya akan kembali menghormati dan mengenang para tokoh Jakarta lainnya dengan mengabadikan menjadi nama jalan di Jakarta.

Pergantian nama jalan gelombang satu, sengaja dilakukan serentak untuk memudahkan administrasinya.

"Pesan utama, ini tidak akan merepotkan bagi warga, semua akan dilakukan Dukcapil terkait kependudukan. Nanti ada pengurusan," jelas dia.

Anies mengatakan, alamat yang tercatat di KTP, KK atau dokumen tanah lainnya masih akan berlaku hingga berakhirnya validitas dokumen. Setelah dokumen kendaraan berakhir, khususnya, akan diganti alamatnya sesuai yang baru. 

"Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya. Intinya seperti itu," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved