Mahfud MD Akui Pernah Terima Endorse dari ACT: Mereka Beralasan Pengabdian Bagi Kemanusiaan
Mahfud MD Indonesia buka suara terkait kasus dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, pihaknya bisa mencabut izin lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggal (ACT) sebagai lembaga pengumpulan uang dan barang (PUB) bila terbukti melakukan penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan, aturan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), Harry mengatakan, "Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas."
Harry menyebutkan, Kemensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan beberapa alasan.
Alasan yang dimaksud, yakni untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, maupun atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Harry mengatakan bahwa penyelenggaraan PUB juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.
Harry mengatakan, "Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(TribunPalu.com)