DPRD Palu
DPRD Palu Setujui Dua Raperda Usulan Pemkot untuk Dibahas di Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (14/7/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Palu kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (14/7/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil II Ketua DPRD Palu Rizal itu guna mendengar jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan umum atas dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kedua ranperda tersebut masing-masing tentang pengelolaan keuangan daerah dan bangunan gedung.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Hadianto Rasyid diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo.
Baca juga: BNPB Apresiasi Progres Pembangunan Kota Palu Pascabencana 2018
Irmayanti mengatakan, pemerintah telah menerima saran dari seluruh fraksi usai menyetujui kedua ranperda tersebut.
Ia pun memastikan penyelenggaraan keuangan daerah dan bangunan gedung dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Kota Palu mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya terhadap penyampaian pandangan umum para fraksi atas dua buah ranperda untuk dibahas di tingkat rapat selanjutnya," ujar Irmayanti.
Ia menambahkan, terdapat 5 sektor prioritas dan strategis di daerah sesuai arahan Presiden Jokowi melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri
Diantaranya Ranperda Rencana Ruang Wilayah, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pengaturannya, Ranperda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Ranperda Perubahan Nomenklatur PTSP, serta Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kota Palu mengajukan ranperda tentang bangunan gedung yang tidak lepas dari proses harmonisasi pemerintah daerah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah," tutur Irmayanti.(*)