Palu Hari Ini

Tarif Retribusi Sampah di Kota Palu Berubah, Begini Harganya Sekarang

Tarif retribusi sampah di Kota Palu, Sulawesi Tengah berubah. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tari

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyerahkan secara resmi mobil operasional sampah kepada 24 kelurahan di wilayah Kota Palu, Sabtu (8/1/2022). 

Sedangkan untuk rumah sakit khusus pemerintah dikenakan Rp200.000 dan rumah sakit khusus swasta Rp300.000 per bulan.
Puskesmas rawat inap sebesar Rp100.000 Puskesmas Rp100.000 dan Puskesmas Pembantu Rp50.000 per bulan.

Teruntuk klinik, praktek dokter, apotik, toko obat medis dan non medis dikenakan biaya retribusi sampah Rp100.000 per bulan.

Kemudian optik ukuran besar Rp100.000, optik ukuran sedang Rp75.000, optik ukuran kecil Rp50.000 per bulan.

Bank pemerintah dan swasta besar sebanyak Rp300.000, Bank pemerintahan dan swasta kecil Rp250.000 per bulannya.

Baca juga: DPRD Palu Setujui Dua Raperda Usulan Pemkot untuk Dibahas di Sidang Paripurna

Peternakan bagian unggas 100 sampai 500 ekor sebesar Rp50.000, unggas 501 sampai 1.000 ekor sebesar Rp75.000 dan Peternakan bagian unggas 1.000 ekor ke atas sebesar Rp100.00.

Peternakan bagian kambing/domba 5 sampai 10 ekor sebesar Rp50.000, peternakan bagian kambing/domba 11 sampai 20 ekor sebesar Rp75.000, dan 21 sampai ke atas sebesar Rp100.000/bulan.

Layanan khusus pengangakutan hasil sebesar Rp350.000/penebangan/pemangkasan pohon langsung satu kali angkut ke TPA.

Layanan khusus pengangkutan bongkaran sebesar Rp500.000/bangunan, tanah galian, tana timbunan, dan satu kali angkut sejenisnya langsung ke TPA.

Usaha tempat hiburan bilyard, amusement center sebesar Rp200.000/bulan, panti pijat sebesar Rp100.000/bulan, tempat kebugaran (fitness) sebesar  Rp100.000/bulan, karaoke/Pub sebesar Rp200.000/bulan dan bioskop sebesar Rp200.000/bulan.

Pasar dalam pemakaian ruangan pasar sebesar Rp10.000/bulan dan pemakaian pelataran (tempat terbuka) sebesar Rp1000/hari.

Gudang yang bervolume 1 sampai 30 m⊃3; sebesar Rp175.000/bulan, volume 31 sampai dengan 100 m⊃3; sebesar Rp 250.000/bulan dan volume di atas 100 m⊃3; sebesar Rp300.000/bulan.

Baca juga: BNPB Apresiasi Progres Pembangunan Kota Palu Pascabencana 2018

Tukang jahit besar sebesar Rp100.000/bulan, sedang sebesar Rp75.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan.

Kebun bibit/penjual bunga sebesar Rp100.000/bulan.

Penjual daging hewan/ternak besar sebesar Rp40.000/bulan, penjual daging hewan/ternak sedang sebesar Rp35.000/bulan dan penjual daging hewan/ternak kecil sebesar Rp30.000/bulan.

Kios besar sebesar Rp35.000/bulan, kios sedang kecil sebesar Rp35.000/bulan dan kios kecil sebesar Rp35.000/bulan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved