Banggai Hari Ini
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Toili Barat Banggai, 1.082 Butir THD Disita
Pengedar obat-obatan terlarang ditangkap dan diamankan di Mapolres Banggai. Sebanyak 1.082 butir obat jenis THD disita.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi gencar memberantas dan menangkap para pelaku sindikat peredaran nakotika dan obat terlarang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial NM.
Warga Kecamatan Toili Barat itu diduga mengedarkan obat terlarang jenis THD atau tryhexyphenidyl.
Pria berusia 39 tahun ini dibekuk polisi di Jalan Trans Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 13.15 Wita.
Kasat Narkoba Iptu Makmur mengaku, sebelum penangkapan, pihaknya menerima informasi dari BPOM Luwuk.
Baca juga: Hasil Riset UMI Makassar soal Potensi PAD Kabupaten Banggai segera Rampung
Bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga berisi obat-obatan jenis THD tanpa izin melalui salah satu agen jasa pengiriman tujuan Toili Barat.
Atas informasi itu, lanjut Makmur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu botol plastik warna putih berisikan 1.082 butir obat jenis THD,” kata Makmur.
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai.
Setelah itu, diserahkan ke BPOM Luwuk untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pengedar-obat-obatan-terlarang-ditangkfap-dan-diamaf.jpg)