Sigi Hari Ini

Polsek Dolo Diduga Langgar Prosedur Hukum, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa hukum Tegar, Scripta Diantara Law menilai penyidik Polsek Dolo diduga melanggar sejumlah prosedur hukum dan administrasi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Sidang praperadilan yang diajukan Tegar Stefanus Kalesaran terhadap Polsek Dolo memasuki tahap akhir, Senin (11/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sidang praperadilan yang diajukan Tegar Stefanus Kalesaran terhadap Polsek Dolo memasuki tahap akhir, Senin (11/11/2025).

Saat ini tengah memasuki sidang penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua tunggal, Ronaldo Situmorang.

Praper nomor perkara 6/Pid.Pra/2025PN Dgl itu berlangsung di ruang sidang II Pengadilan Negeri Kelas II Donggala, Jl Vatu Bala, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Kuasa hukum Tegar, Scripta Diantara Law menilai penyidik Polsek Dolo diduga melanggar sejumlah prosedur hukum dan administrasi.

Scripta Diantara Law mengirim Advokat diantaranya Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher, Dian Ramdani Palar, Setyadi, dan Febry Dwi Tjahjadi.

Baca juga: Demo di Torue Parimo, Massa Minta Kasus Intimidasi dan Dugaan Balas Dendam Politik Ditindak

Febry Dwi Tjahjadi dan Setyadi bertugas membacakan kesimpulan dari pemohon di hadapan hakim dan termohon.

Lanjut, Vebry Tri Haryadi, menegaskan bahwa penyidik tidak menghormati proses praperadilan karena tetap melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Sigi, padahal sengketa praperadilan masih berlangsung.

"Termohon justru melanjutkan pelimpahan tahap II seolah-olah praperadilan tidak ada. Ini bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap asas due process of law,” ujar Vebry kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan dugaan tindakan sewenang-wenang dan pengabaian terhadap kontrol yudisial yang sedang dijalankan pengadilan.

Dalam fakta persidangan, tim hukum mengungkap bahwa pemohon ditangkap pada 25 September 2025 tanpa surat perintah yang ditunjukkan. 

Baca juga: Warga Torue Parigi Moutong Pastikan Aksi Lanjutan Digelar di Kejari dan Kantor Bupati

Surat perintah penahanan baru diterbitkan satu hari setelah penangkapan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved