'Jangan Disiksa Begitu' Keluarga Curigai Proses Bedah Mayat Brigadir J, IPW Bongkar Kejanggalan

Brigadir J adalah anggota Polri yang meninggal dunia dalam insiden Polisi tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Brigadir J alias Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. 

Ia menjelaskan, bahwa pada umumnya, autopsi dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku.

"Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," jelas Sugeng, Rabu (13/7/2022)

Brigadir J Alami Penyiksaan?

Insiden tewasnya tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih jadi sorotan.

Benarkah sebelumnya terjadi tembak-menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Polri untuk mengusut adanya potensi penyiksaan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Kondisi Jenazah Brigadir J saat di Rumah Duka Bikin Miris Mahfud MD, Nilai Ada 3 Kejanggalan: Tragis

Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

Karena itu, pendalaman mengenai potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik.

"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," jelas Iftitah.

Selanjutnya, Ia menuturkan proses penyidikan kasus ini perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian.

Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Iftitah.

"Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," sambung Iftitah.

Dijelaskan Iftitah, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved