Kondisi Jenazah Brigadir J saat di Rumah Duka Bikin Miris Mahfud MD, Nilai Ada 3 Kejanggalan: Tragis

Mahfud MD menilai ada tiga kejanggalan yang begitu terlihat jelas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD - Mahfud MD menilai ada tiga kejanggalan yang begitu terlihat jelas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menuai sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menilai ada tiga kejanggalan yang begitu terlihat jelas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kejanggalan pertama, menurut Mahfud MD terkait waktu pengumuman kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui peristiwa baku tembak terjadi, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Polri baru mengumumkan kasus tersebut, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Polisi Kena Tampar Mahfud MD, Tuntut Kejelasan Kronologi Kasus Baku Tembak di Kediaman Irjen Ferdy

Baca juga: Mahfud MD Akui Pernah Terima Endorse dari ACT: Mereka Beralasan Pengabdian Bagi Kemanusiaan

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?"

"Sejak dulu enggak ada, Baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan mengenai kejanggalan tersebut, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” katanya.

Kejanggalan kedua, menurut Mahfud MD terkait pernyataan pihak kepolisian yang berbeda-beda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

“Kedua penanganannya tidak sinkron. Keterangannya polisi dari waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud MD.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Bharada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, tidak jelas.”

Kejanggalan ketiga, kata Mahfud MD, terkait peristiwa yang terjadi di rumah duka.

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hal tidak lazim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved