Habib Rizieq Bebas Bersyarat? Apakah Bebas Bersyarat Sama dengan Bebas Murni? Ini Penjelasannya
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022), apa itu bebas bersyarat? Apakah sama dengan bebas sepenuhnya? ini penjelasannya.
TRIBUNPALU.COM - Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022), apa itu bebas bersyarat? Apakah sama dengan bebas sepenuhnya? ini penjelasannya.
Dari foto-foto yang diterima Tribunnews.com, Rizieq diketahui sudah melakukan pemeriksaan pada Rabu pagi, sebelum meninggalkan rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq sebelumnya dipidana sejak 12 Desember 2022 karena kasus tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan berita bohong.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya dan kini telah dinyatakan bebas bersyarat per hari ini.
Meski begitu, Rizieq Shihab belumlah bebas murni, ia masih harus menjalani wajib lapor.
Diketahui Rizieq Shihab baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023.
Lantas apa bedanya bebas bersyarat dengan bebas murni?
Pembebasan bersyarat merupakan hak dari setiap narapidana yang ditahan.
Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik permasyarakat ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi peryaratan yang telah ditentukan.
Ada beberapa persyaratan dan ketentuan seorang narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.
Diantaranya yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan.
Meski begitu, status pembebasan bersyarat ini dapat saja dicabut atau dibatalkan.
Dikutip dari lsc.bphn.go.id, pembebasan bersyarat dapat dicabut jika narapidana tidak memenuhi ketentuan mengenai pembebasan berayarat, diantaranya:
- Mengulangi melakukan tindak pidana
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
