Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Apa Kasus yang Membuat Mantan Petinggi FPI Ini Masuk Penjara?

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini Rabu 20 Juli 2022 setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ini dua kasus yang menjerat mantan petingg

Editor: Imam Saputro

Slamet menyebut saat ini Habib Rizieq akan belum mempunyai agenda apapun.

Dia mengatakan Habib Rizieq hanya berkumpul bersama keluarganya.

"Belum (ada agenda). Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini insyaAllah beliau istirahat bersama keluarganya," jelasnya.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Eks pimpinan FPI bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022).
Eks pimpinan FPI bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022). (Dok Kemenkumham)

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyambut baik bebasnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Hal ini tentu harus kita syukuri dan sambut gembira, karena seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jemaahnya, serta berdiskusi dan bertukar pikiran dengan banyak pihak tentang  persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh umat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pesan yang diterima Tribunnews, Rabu (20/7/2022).

Dengan dibebaskannya Rizieq Shihab secara bersyarat, Anwar Abbas meminta semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

"Serta lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan," kata Anwar Abbas.

"Ini penting untuk kita camkan karena negeri ini adalah negeri kita bersama dimana semua kita sama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa yang sama-sama kita cintai ini," ujar Anwar Abbas.

Menurutnya, tidak perlu lagi cekcok di antara masyarakat, serta semua UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat di negeri ini, Anwar Abbas harap tak ada yang bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau ada, maka kita harus berani dan mengubahnya agar persatuan dan kesatuan di antara kita bisa kuat serta terjaga dan terpelihara," kata dia.

"Hal ini penting untuk kita perhatikan karena hal demikianlah yang akan bisa membuat dan menghantarkan kita kepada cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negeri yang maju, adil dan makmur di mana rakyatnya bisa hidup dengan tenang, aman, tentram damai dan bahagia," tandas Anwar Abbas.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bebas pada hari ini, Rabu, (20/7/2022).

MRS yang ditahan sejak 12 Desember 2020 mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti.

Ia mengatakan MRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

(Tribunnews.com/Daryono/Malvyandi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved