Kemana Habib Rizieq Shihab Pergi? Terungkap Alasan Eks Pimpinan FPI Dapat Pembebasan Bersyarat

HRS yang merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu telah menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Eks Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab atau HRS. 

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab pun mendapat vonis 4 tahun penjara.

Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.(*)


(Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved