Kemana Habib Rizieq Shihab Pergi? Terungkap Alasan Eks Pimpinan FPI Dapat Pembebasan Bersyarat

HRS yang merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu telah menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Eks Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab atau HRS. 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai hari ini, Rabu (20/7/20222).

HRS yang merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu telah menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.

HRS diketahui telah menghirup udara bebas pada pukul 06.45 hari ini.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Rabu.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Bebas Rabu 20 Juli 2022 Siang, Simak Perjalanan Kasus Mantan Pemimpin FPI Ini

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, rencananya Rizieq Shihab akan langung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.

Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.

Ia pun mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab selama ini menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Alasan Bebas

Kabar bebasnya mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI) ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, Habib Rizieq menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri terkait dua kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved