Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab hingga Resmi Dibebaskan Bersyarat pada 20 Juli 2022

Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dibebaskan dengan syarat pada Rabu (20/7/2022).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
ILUSTRASI: Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dibebaskan dengan syarat pada Rabu (20/7/2022). 

Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab hingga Resmi Dibebaskan Bersyarat pada 20 Juli 2022

TRIBUNPALU.COM - Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dibebaskan dengan syarat pada Rabu (20/7/2022).

Melansir dari laman Tribunnews, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, HRS sudah memenuhi syarat bebas bersyarat.

Percobaan bebas bersyarat pada Habib Rizieq Shihab ini berlangsung hingga 10 Juli 2024.

Lalu sebenarnya kasus apa yang menimpa Habib Rizieq Shihab sehingga ia dipejnara dan bebas hari ini?

Untuk mengetahuinya, TribunPalu telah melansir dari berbagai sumber terkait perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab.

1. Kasus berita bohong tes Swab RS Ummi

Masih melansir dari laman Tribunnews, sebetulnya Habib Rizieq Shihab terbelit dua kasus.

Salah satu kasusnya ialah kasus berita bohong terkait dengan hasil tes Swab atau usap Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat? Apakah Bebas Bersyarat Sama dengan Bebas Murni? Ini Penjelasannya

Baca juga: Siapa Habib Rizieq Shihab? Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat Hari Ini dari Rutan Bareskrim

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi.
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Kasus ini terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor pada bulan November 2020 lalu.

Pada saat itu diketahui jika RS Ummi Bogor tidak ingin mempublikasi hasil dari tes Swab tersebut.

Akhirnya Habib Rizieq Shihab diberikan hukuman 4 tahun penjara.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, Habib Rizieq Shihab diberikan keringangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara.

2. Kasus kerumunan di Petamburan

Habib Rizieq Shihab dinyatakan melanggar aturan pemerintah terkait menjuahi kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved