Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab hingga Resmi Dibebaskan Bersyarat pada 20 Juli 2022
Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dibebaskan dengan syarat pada Rabu (20/7/2022).
Melansir dari Tribunnews yang dipublikasi pada 18 Mei 2021, Habib Rizieq Shihab dinyatakan ditak mendukung program pemerintah tersebut.
Kala itu pemerintah memiliki program percepatan dalam pencegahan Covid-19.
Habib Rizieq Shihab justru dianggap memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat kala itu.
Oleh kasus tersebut, jaksa menyatakan menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Apa Kasus yang Membuat Mantan Petinggi FPI Ini Masuk Penjara?
Baca juga: Kemana Habib Rizieq Shihab Pergi? Terungkap Alasan Eks Pimpinan FPI Dapat Pembebasan Bersyarat

Tak hanya itu saja, jaksa juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq Shihab.
Nama Habib Rizieq Shihab dicabut sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Jaksa meminta kepada majelis hakim memberikan jatuhan pidana tambahan dengan pencabutan jabatan selama 3 tahun.
3. Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor
Selain itu jaksa juga menuntuk Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara karena kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pada saat itu jaksa menilai jika Habib Rizieq Shihab melanggr pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU itu berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000"
Sebagai informasi, kasus ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Diyakini oleh jaksa terdapat sekitar 3 ribu orang yang hadir dalam acara tersebut yang diyakini juga melanggar protokol kesehatan.
(TribunPalu/Kim)