Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab hingga Resmi Dibebaskan Bersyarat pada 20 Juli 2022
Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dibebaskan dengan syarat pada Rabu (20/7/2022).
Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab hingga Resmi Dibebaskan Bersyarat pada 20 Juli 2022
TRIBUNPALU.COM - Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dibebaskan dengan syarat pada Rabu (20/7/2022).
Melansir dari laman Tribunnews, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, HRS sudah memenuhi syarat bebas bersyarat.
Percobaan bebas bersyarat pada Habib Rizieq Shihab ini berlangsung hingga 10 Juli 2024.
Lalu sebenarnya kasus apa yang menimpa Habib Rizieq Shihab sehingga ia dipejnara dan bebas hari ini?
Untuk mengetahuinya, TribunPalu telah melansir dari berbagai sumber terkait perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab.
1. Kasus berita bohong tes Swab RS Ummi
Masih melansir dari laman Tribunnews, sebetulnya Habib Rizieq Shihab terbelit dua kasus.
Salah satu kasusnya ialah kasus berita bohong terkait dengan hasil tes Swab atau usap Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat? Apakah Bebas Bersyarat Sama dengan Bebas Murni? Ini Penjelasannya
Baca juga: Siapa Habib Rizieq Shihab? Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat Hari Ini dari Rutan Bareskrim

Kasus ini terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor pada bulan November 2020 lalu.
Pada saat itu diketahui jika RS Ummi Bogor tidak ingin mempublikasi hasil dari tes Swab tersebut.
Akhirnya Habib Rizieq Shihab diberikan hukuman 4 tahun penjara.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, Habib Rizieq Shihab diberikan keringangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara.
2. Kasus kerumunan di Petamburan
Habib Rizieq Shihab dinyatakan melanggar aturan pemerintah terkait menjuahi kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Melansir dari Tribunnews yang dipublikasi pada 18 Mei 2021, Habib Rizieq Shihab dinyatakan ditak mendukung program pemerintah tersebut.
Kala itu pemerintah memiliki program percepatan dalam pencegahan Covid-19.
Habib Rizieq Shihab justru dianggap memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat kala itu.
Oleh kasus tersebut, jaksa menyatakan menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Apa Kasus yang Membuat Mantan Petinggi FPI Ini Masuk Penjara?
Baca juga: Kemana Habib Rizieq Shihab Pergi? Terungkap Alasan Eks Pimpinan FPI Dapat Pembebasan Bersyarat

Tak hanya itu saja, jaksa juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq Shihab.
Nama Habib Rizieq Shihab dicabut sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Jaksa meminta kepada majelis hakim memberikan jatuhan pidana tambahan dengan pencabutan jabatan selama 3 tahun.
3. Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor
Selain itu jaksa juga menuntuk Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara karena kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pada saat itu jaksa menilai jika Habib Rizieq Shihab melanggr pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU itu berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000"
Sebagai informasi, kasus ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Diyakini oleh jaksa terdapat sekitar 3 ribu orang yang hadir dalam acara tersebut yang diyakini juga melanggar protokol kesehatan.
(TribunPalu/Kim)