Minggu, 26 April 2026

Arti Terbaru Status Warna di Pedulilindungi: Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau, Ini Artinya

Arti warna di Pedulilindungi terbaru, kini ada 4 warna status yang perlu diketahui: mulai Hitam hingga hijau.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/ Wisang Seto
ILUSTRASI Scan barcode PeduliLindungi- Arti Terbaru Status Warna di Pedulilindungi: Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau, Ini Artinya 

TRIBUNPALU.COM - Arti warna di Pedulilindungi terbaru, kini ada 4 warna status yang perlu diketahui: mulai Hitam hingga hijau.

Status warna di PeduliLindungi yang semula hanya Hijau, Kuning atau Oranye, dan Merah; kini ditambahi warna Hitam.

Fitur aplikasi PeduliLindungi terbaru memiliki empat kriteria warna untuk menunjukkan status kesehatan Covid-19 penggunanya, per Minggu (17/7/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah mengupdate arti warna di aplikasi PeduliLindungi.

Warna di PeduliLindungi ini memiliki beberapa arti yang nantinya membantu Anda ketika melakukan perjalanan.

Terdapat empat warna di PeduliLindungi, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Lalu, apa saja arti warna di PeduliLindungi tersebut?

Berikut arti warna hijau, kuning, merah, dan hitam di aplikasi PeduliLindungi:

1. Hijau

Arti warna hijau di PeduliLindungi menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum.

Itu artinya, Anda termasuk ke dalam kriteria:

- Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

- Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

2. Kuning

Arti warna kuning di aplikasi PeduliLindungi adalah Anda dapat berpergian ke tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved