Korupsi Pungutan Liar
Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Jaksa Selama 7 Jam, Pelayanan Publik Berjalan Normal
Penyidik Kejati Sulteng menggeledah Kantor Pertanahan Kota Palu selama 7 jam, Rabu (27/7/2022) pagi.
Penulis: Jolinda Amoreka | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejati Sulteng menggeledah Kantor Pertanahan Kota Palu selama 7 jam, Rabu (27/7/2022) pagi.
Penggeledagan Kantor Pertanahan Kota Palu terkait kasus Korupsi Pungutan Liar.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana Korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Usai penggeledahan, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita.
Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Baca juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu, Kasus Korupsi?
Meski begitu, penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu, yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket.
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.
"Dan saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu," jelasnya, Kamis (28/7/2022) pagi. (*)