Ancaman dari 'Squad Lama' di Balik Kematian Brigadir J: Bila Naik ke Atas akan Dihabisi
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, sebelumnya menyebutkan ada ancaman terakhir terjadi pada 7 Juli 2022.
Usman mengatakan, Kapolri harus menonaktifkan Ferdy jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus. Sebab, jabatannya sebagai Kasatgassus sangat mungkin memengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.
"Kalau (sudah) tidak (menjabat), tentu itu akan mengatasi, menjawab, kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di Kepolisian," tandas Usman.
Usman Hamid mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Kapolri Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.
"Berlaku sejak 1 Juli 2022. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dengan kata lain, jelas Usman, ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus).
"Berlaku sejak 1 Juli 2022. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dengan kata lain, jelas Usman, ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus).
Sebelumnya, Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir J.
“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan (Kasatgassus) ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” sebutnya.
Apapagi dari Sprin yang diterima Kompas.com itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diduga menjadi penembak Brigadir Yosua (Brigadir J) juga merupakan anggota dari Satgassus Polri tersebut.
“Kalau ia (Ferdy dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan,” tandasnya.
Diketahui kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, insiden tewasnya Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian. Ada dua perkara yang tengah diungkap, pertama dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada istri Ferdy Sambo yang diusut oleh Polda Metro Jaya. Kedua, dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga dan ditangani oleh Bareskrim Polri. Tak berhenti di situ, perkara ini juga diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(*)
(Sumber: Tribun-Medan.com)