Jenderal Bintang 3 Sentil Polri, Mengapa Bharada E Belum Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J?

Baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga.

handover
Sosok Bharada E yang diduga menembak Brigadir J 

TRIBUNPALU.COM - Hampir satu bulan berjalan, kasus kematian Brigadir J dalam insiden Polisi tembak Polisi masih menjadi perbincangan.

Apalagi, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangak dalam kasus kematian Brigadir J.

Sosok Bharada E yang disebut menembak Brigadir J statusnya pun belum jelas.

Hal tersebut sampai membuat Jenderal Bintang 3 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji heran.

Diketahui, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kasus tersebut hingga kini masih bergulir.

Bharada E hingga kini belum dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Meski sudah menembak Brigadir J hingga tewas, namun faktanya Bharad E kembali ditarik untuk bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarsekrim) Polri periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 Susno Duadji pun mengaku heran dan menyindir Polri.

"Statusnya apa sih? Statusnya (Bharada E) nggak jelas ya.

Saya jadi bingung. Apakah dia saksi, apakah dia tersangka," ungkap Susno Duadji, dikutip TribunStyle.com dari kanal Youtube Susno Duadji, Minggu (31/7/2022).

Menurut Susno Duadji, berdasarkan laporan dari sejak pertama kasus penembakan Brigadir J ini, status Bharada E seharusnya menjadi tersangka.

Meskipun menurut pengakuan Bharada E, dia nekat menembak Brigadir J lantaran membela diri karena di tembak duluan.

"Tapi mestinya dia harus jadi tersangka. Katanya kasusnya tembak menembak dalam rangka membela diri. Tapi dia tidak boleh dibebaskan begitu saja," tegas Susno Duadji.

Mantan petingi Polri ini pun membandingkan dengan kasus masyarakat awam, yang menghabisi perampok demi melindungi diri pun tetap jadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved