Jika Anas Urbaningrum BEBAS, Ketua PKN akan Beri Jabatan Apapun yang Diminta Sang NAPI Koruptor

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika akan memberikan jabatan apapun yang diminta oleh Anas Urbaningrum yang terpidana Korupsi jika sudah dibebaskan.

Kolase TribunPalu.com/Tribunnews
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika akan memberikan jabatan apapun yang diminta oleh Anas Urbaningrum yang terpidana Korupsi jika sudah dibebaskan. 

Pada periode 2014-2019, Gede Pasek masih menduduki kursi dewan, namun kali ini berangkat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dia menjadi kader Partai Hanura pada tahun 2016-2021.

Kini, Gede Pasek mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara bersama koleganya.

Dia didaulat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara.

Sosok Gede Pasek lahir pada 21 Juli 1969 (usia 52 tahun) di Singaraja, Buleleng, Bali.

Dia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rektorat Universitas Udayana, dan SMA Negeri 1 Singaraja.

Bersama 9 orang bela MSAT

Senin (18/7/2022), I Gede Pasek Suardika bersama 9 orang menjadi kuasa hukum MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hari itu MSAT ikut menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.

Adapun sidnag perdana tersebut digelar secara online oleh MSAT dari Lapas Medaeng.

Sayangnya, di hari perdana siang, I Gede Pasek Suardika langsung mengungkapkan dua keberatannya kepada majelis hakim.

Pertama, Gede Pasek merasa keberatan tidak bisa koordinasi dengan kliennya, MSAT karena sidang secara online.

Ia menyebut, pelaksanaan sidang secara daring membuat proses transparansi jalannya proses peradilan atas kasus tersebut sulit dipastikan oleh banyak orang.

Apalagi, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, keadilan terhadap semua pihak yang merasa dirugikan menjadi tujuan dari terselenggaranya persidangan.

"Soal sidang online tanpa pemberitahuan kepada kami, kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, toh tertutup," kata Gede Pasek di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved