Jika Anas Urbaningrum BEBAS, Ketua PKN akan Beri Jabatan Apapun yang Diminta Sang NAPI Koruptor

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika akan memberikan jabatan apapun yang diminta oleh Anas Urbaningrum yang terpidana Korupsi jika sudah dibebaskan.

Kolase TribunPalu.com/Tribunnews
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika akan memberikan jabatan apapun yang diminta oleh Anas Urbaningrum yang terpidana Korupsi jika sudah dibebaskan. 

"Kita aja berkerumun begini gak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya," ujarnya.

Kedua, Gede Pasek menyayangkan tidak diberi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penuntut umum.

Pihaknya ingin mencocokkan sejumlah poin dalam dakwaan yang dibacakan dalam proses sidang perdana tersebut, dengan data hasil BAP atas kliennya saat berstatus tersangka.

Nyatanya, sepanjang bergulirnya sidang perdana agenda dakwaan yang berlangsung kurun sejam itu, pihak JPU belum memberikannya.

Menanggapi situasi tersebut, I Gede Pasek mengaku, pihaknya sudah menjalankan instruksi dari Majelis Hakim sebagai pihak penengah, untuk menyampaikan permohonan atas BAP tersebut secara tertulis melalui surat.

"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Jadi mari kita sama-sama mencari keadilan. Hakim advokat jaksa, sama-sama mencari keadilan kebenaran materil ini," pungkasnya.

Sebelumya, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, dengan nama terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.

Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved