Bharada E Bukan Bela Diri, Polri Ungkap Fakta Baru Kematian Brigadir J, Nasib Irjen Ferdy Sambo?

Diketahui, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

handover
Sosok Bharada E yang diduga menembak Brigadir J 

TRIBUNPALU.COM - Sosok tersangka dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya diungkap Polri.

Bharada E yang sebelumnya disebut-sebut sebagai penembak Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Diketahui, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J merupakan sopir Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, sedang Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Nasib Bharada E Usai Ditetapkan Tersangka, Hukuman Berat Menanti, Eks Kadiv Propam Ikut Diperiksa

Brigadir J tewas dalam insiden dengan tujuh luka tembakan.

Update kasus kematian Brigadir J, status Bharada E sebagai tersangka ditetapkan Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selanjutnya, polisi akan menahan Bharada E.

Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus, Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Putri Candrawathi

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Berikut isi pasal yang menjerat Bharada E:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam rilis penetapan tersangka tersebut, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP.

Sementara, menurut keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J tewas setelah adu tembak dengan Bharada E.

Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC.

Menurut Polri, dugaan pelecehan itu menimbulkan kegaduhan yang membuat Bharada E mendekati kamar PC.

Saat itu, Bharada E datang dari lantai 2, menuruni tangga, dan melihat Brigadir J di depan kamar PC.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ikut Diperiksa, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J

Bharada E sempat bertanya terkait kejadian di kamar kepada koleganya itu namun disambut tembakan oleh Brigadir J. Bharada E pun membalas sehingga terjadi adu tembakan.

Menurut polisi, baku tembak tersebut menyebabkan meninggalnya Brigadir J dengan tujuh luka tembak. Sementara Bharada E tidak terluka.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022) hari sekira pukul 10.00 pagi.(*)


(Sumber: Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved