Banggai Hari Ini

Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Tim gabungan dari Kejari Banggai mengeksekusi mantan Kepala Desa Siuna atau terpidana kasus penggelapan dana pembangunan dana masjid di Desa Siuna, Ke

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tim gabungan dari Kejari Banggai mengeksekusi mantan Kepala Desa Siuna atau terpidana kasus penggelapan dana pembangunan dana masjid di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengeksekusi terpidana kasus penggelapan dana pembangunan masjid di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (3/8/2022). 

Terpidana merupakan mantan Kepala Desa Siuna bernama Supardi Ente alias Padi (47). 

"Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 660 K/Pid/2022," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi. 

Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. 

"Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya. 

Baca juga: Pemkab Akan Gelar Lomba STQ Banggai Tingkat Desa dan Kecamatan

Firman mengaku, tim gabungan Kejari Banggai sebelumnya memantau keberadaan lalu mennagkap terpidana di kediamannya di Desa Siuna

Sekadar diketahui, Kades Siuna nonaktif itu menggelapkan dana pembangunan masjid di Desa Siuna sebesar Rp 200 juta dari PT Penta Dharma Karsa, perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Siuna pada tanggal 22 Maret 2021. 

Polres Banggai langsung memproses masalah itu dengan cepat, dan langsung menetapkan Supardi Ente sebagai tersangka dan menahannya. 

Sebelumnya dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Supardi Ente divonis 2 tahun 6 bulan penjara. 

Namun, Supardi Ente mengajukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung. 

Akhirnya, dalam putusan Kasasi, Supardi Ente tetap dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman kurangan badan selama 1 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved