BUKAN Bharada E yang Tembak Brigadir J dari Belakang, Pengacara: Sangat Menguntungkan Sekali
Luka tembak di bagian belakang kepala Brigadir J disebutkan sebagai fakta bahwa jelas Bharada E bukan pelakunya.
TRIBUNPALU.COM - Pihak Bharada E membantah adanya penembakan yang dilakukan dari belakang terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Bharada E.
Pernyataan Andreas Nahot Silitonga tersebut menanggapi temuan bekas luka tembak di bagian kepala belakang Brigadir J.
Luka tembak di bagian belakang kepala Brigadir J disebutkan sebagai fakta bahwa jelas Bharada E bukan pelakunya.
Baca juga: Sampai Dicopot dan Ditahan, Terungkap Perbuatan AKBP Ridwan Soplanit di TKP Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Bharada E dan Brigadir E terlibat aksi baku tembak di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam aksi baku tembak Polisi Tembak Polisi tersebut, Brigadir J tewas dengan beberapa luka tembak.
Andreas Nahot Silitonga menjelaskan hal tersebut dalam Program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).
“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang,
itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.
“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu.
Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”
Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.
Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Hotman Paris Akhirnya Turun Tangan di Kasus Kematian Brigadir J, Soroti Kondisi Istri Ferdy Sambo
“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.
Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP untuk kliennya.