Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Beri Perintah Menembak

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Handover
Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo diduga memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Kami telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa tidak terjadi tembak menembak dalam insiden di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo diduga 

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, ke dinding berkali-kali," terang Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, kasus ini awalnya bergulir dengan keterangan terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Namun belakangan, Bharada E menyangkal keterangan tersebut dan menyebut adanya skenario yang diperintahkan atasan.

Diketahui pula Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved