Kebohongan Putri Dibongkar Bharada E, Pertemuan Ferdy Sambo dan 4 Eksekutor di Magelang Disorot
Kebohongan demi kebohongan yang dilontarkan Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi mulai terbongkar.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas adanya dugaan pelecehan ke Polres Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Kemudian, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sehingga, diartikan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana soal laporan Putri Candrawathi.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022.
Sementara pasal yang disangkakan kepada Brigadir J masih sama yakni pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Seiring berjalannya waktu, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.
Hal ini disampaikan Irjen Dedi Prasetyo pada 31 Juli 2022.
Dedi mengklaim ditariknya kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Bareskrim Polri itu lantaran pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
Hanya saja, katanya, penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya masih dilibatkan dalam laporan dugaan pelecehan seksual ini.
Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan di Magelang
Mabes Polri membeberkan kronologi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah merencanakan membunuh Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus atau Timsus Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.