Kebohongan Putri Dibongkar Bharada E, Pertemuan Ferdy Sambo dan 4 Eksekutor di Magelang Disorot
Kebohongan demi kebohongan yang dilontarkan Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi mulai terbongkar.
Menurut Andi, rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara spesifik mengenai isi laporan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo itu.
Ia hanya mengatakan, berdasarkan pengakuan Sambo, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarganya dari almarhum Brigadir J saat masih di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari istrinya itu, kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah. Ferdy kemudian merancang akan menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.
Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengaku memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk bekerja sama membunuh Brigadir J.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan, adapun keterangan tersebut didapatkan penyidik dari berita acara pemeriksaan atau BAP yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Irjen Ferdy Sambodiketahui merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini, sudah ada 31 personel Polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.
Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.
Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (*)
(TribunPalu/KompasTV/TribunTimur)