Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Terbuka Terima Pengaduan soal Penyelewengan Perusahaan Terhadap Buruh
Asisten III Gubernur Sulawesi Tengah, Mulyono menerima massa aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Ten
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU – Asisten III Gubernur Sulawesi Tengah, Mulyono menerima massa aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tengah.
KSBSI menggelar aksi unjuk rasa di 3 titik, salah satunya di Pemerintah Provinisi Sulawesi Tengah pada Rabu (10/8/2022).
Di ruang kerjanya Mulyono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka ruang seluasnya-luasnya bagi kaum buruh di Sulawesi Tengah untuk dapat melaporkan tindak penyelewengan yang dilakukan perusahaan terhadap kaum buruh.
“Jika ada kaum buruh yang dirampas haknya, pemprov membuka tangan selebar-lebarnya bagi kaum buruh untuk melakukan pengaduan terhadap penyelewengan yang terjadi,” ujar Asisten III
Mulyono menambahkan indentitas dari pelapor akan dilindungi oleh Pemerintah Sulawesi Tengah.
Baca juga: Hampir 32 Tahun Mati Suri, Olahraga Softball Sulteng Hidup Lagi lewat Softball Turnamen Untad Cup
“Kami juga memikirkan keselamatan dari pelapor, maka dari itu pemprov akan menjamin bahwa pengaduan itu akan ditindaklanjuti tanpa membongkar indentitas dari pelapor. Kasihan juga kaum buruh yang seharusnya kita lindungi malah jadi kehilangan pekerjaan karena pihak perusahaan mengetahui siapa yang melaporkan, jadi kami tidak akan membeberkan siapa yang melapor pada proses pengawasan terhadap perusahaan yang terlapor,” jelas Mulyono.
Mulyono menambahkan jika sudah seharusnya pemerintah melindungi seluruh rakyatnya.
Pelaporan dapat dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan R.A. Kartini, Kota Palu.
Kesempatan ini terbuka untuk seluruh kaum buruh Sulawesi Tengah tanpa memandang buruh tersebut berasal dari organisasi apa.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sekeras mungkin untuk melindungi kaum buruh dari penindasan-penindasan yang ada. (*)