Selasa, 21 April 2026

PENGAKUAN Soal Ancaman Atasan hingga Dendam, Siapa yang Berbohong, Irjen Ferdy Sambo atau Bharada E?

Berdasarkan pengakuan Bhadara E, terungkap adanya perbedaan antara skenario Irjen Ferdy Sambo dengan apa yang terjadi di TKP.

Kolase TribunPalu.com/handover
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. 

Ketika Hotman meminta Burhanuddin untuk mengungkap motif penembakan berdasarkan keterangan Bharada E. Namun, Burhanuddin menyatakan bahwa kliennya tidak tahu motivasinya. "Terkait motif kalau Bharada E menyatakan memang dia tidak mengetahui sama sekali motifnya," tutur Burhanuddin kepada Hotman Paris, dikutip Kamis (11/8/2022).

Bharada E, kata dia, hanya diperintah untuk menembak tanpa tahu masalah di balik alasan kenapa dirinya harus menembak Brigadir J. Kemudian, Hotman mempertanyakan apakah ada pertengkaran sebelum peristiwa penembakan itu terjadi. Burhanuddin menjawab bahwa tidak ada pertengkaran di TKP.

"Mungkin yang dicerita itu dari Magelang ini mungkin ada masalah gitu. Dan memang yang disampaikan Pak Mahfud itu mengarah ke sana," jelasnya.

Hotman ingin tahu lebih lanjut apa masalah yang terjadi di Magelang itu. Akan tetapi, Burhanuddin menyatakan bahwa Bharada E tidak menyebut masalah apa tepatnya. Ia meyakinkan bahwa motif penembakan tidak ditemukan di TKP alias rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Hotman juga menanyakan apakah Brigadir J ditembak dalam keadaan hidup atau sudah tewas dan babak belur. Burhanuddin mengaku dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, sebab masih dalam proses penyelidikan.

Waktu di BAP pertama dan BAP kedua, Bharada E memberikan keterangan, bahwa dia tidak tahu permasalahan. Bahkan saat diperintahkan untuk menembak Birgadir J pun dia tidak tau motifnya.

Penjelasan LPSK

Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberikan keterangan kedua dalam BAP usai ditetapkan menjadi tersangka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sempat bertemu selama 5 kali menyebut keterangan Bharada E yang kedua lebih sesuai dengan investigasi yang didapat pihaknya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengetahui kronologi yang dikatakan Bharada E pertama kali. Menurut Edwin, penjelasan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelum menjadi tersangka tak bisa meyakinkan LPSK. "Kami juga sudah mendapatkan kronologi dari Bharada E di awal, yang kami juga merasa tidak memiliki keyakinan bahwa yang disampaikan Bharada E ketika itu adalah benar," papar Edwin, Selasa (9/8/2022).

"Kami menggali keterangan fakta, data, informasi dari sumber yang kompeten dan kredibel, itu menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan yang tidak bersesuaian dengan keterangan Bharada E," pungkasnya.

Edwin pun menyebut keterangan kronologis yang baru dinyatakan Bharada E lebih sesuai dengan investigasi LPSK. Meski demikian, runutan peristiwa itu juga perlu dikonfirmasi ulang oleh penyidik.

"Sehingga kemudian, ketika Bharada E mengubah keterangan sebelumnya menjadi saat ini yang ramai diperbincangkan, itu masih ada kecocokannya dengan informasi fakta yang telah kami kumpulkan dari pihak lainnya," tutur Edwin. "Lebih ada kesesuaian dengan fakta yang kami dapatkan, dibanding dengan versi cerita yang pertama," sambungnya.

Menurut Edwin perbedaaan versi cerita Bharada E yang pertama dan kedua sangat signifikan. Bahkan, menurutnya dari keterangan pertama hanya 20 persen cerita yang benar. "Jadi keterangan yang disampaikan dari awal dengan yang disampaikan pengacara itu sudah berubah. Persentase dari yang sebelumnya mungkin cuma 20 persen doang yang bener ya," kata dia.

Edwin pun menyerahkan pengusutan selanjutnya ke Bareskrim. Pihaknya akan fokus mendalami pengajuan Justice Collaborator (JC) Bharada E. "Karena prosesnya kan masih berlangsung. Kita belum tahu apa yang sebenarnya terjadi, yang paling tahu kan penyidiknya. Karena mereka sedang memeriksa, kalau kita kan nggak memeriksa semuanya. Kami hanya memeriksa dua orang itu (Ibu P dan Bharada E) walaupun informasi yang kita peroleh tidak sebatas dari kedua belah pihak itu," ujarnya.

Luhut Minta Kabareskrim Tuntaskan Kasus

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved