Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana Jika Rekening Brigadir J Benar Dibobol

Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Brigadir J alias Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan dari berbagai pihak.

Termasuk salah satunya dari Komisi XI DPR.

Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin menilai perlu diketahui terlebih dahulu apakah PIN atau password dari ATM almarhum Brigadir J sudah diketahui pihak lain.

Menurut Didi, jika PIN atau password sudah diketahui Irjen Ferdy Sambo sebagai terduga seperti yang diungkap pengacara keluarga Brigadir J, itu artinya pihak bank tidak mengetahui dan bisa terhindar dari pidana.

Sebaliknya jika ada upaya paksa untuk menarik dana dari rekening almarhum Brigadir J, dengan alasan penyelidikan dari Irjen Ferdy Sambo, maka bank bisa melakukan pemblokiran rekening dengan keterangan dari kepolisian atau kejaksaan. 

Terlebih kasus transaksi mencurigakan ini sudah mencuat di publik dan pemberitaan. 

Baca juga: Ingin Sekolahkan Anak Ferdy Sambo hingga Jadi Dokter, Sosok Ini Siap Adopsi Buah Hati sang Jenderal

"Jika bank mengetahui Brigadir Joshua sudah meninggal. Harus langsung tolak transaksi. Bisa terkena pidana jika sengaja membiarkan," ujar Didi saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Didi menambahkan, keluarga yang menjadi ahli waris juga bisa meminta informasi terkait rekening Brigadir J.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Termasuk keterangan aliran uang yang diduga dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

"Sejak merebak, bank justru harus bergerak cepat dengan memblokir akun Brigadir Yosua," ujar Didi. 

Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.

Menurut Kamaruddin, ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

Kamaruddin menjelaskan, jumlah uang dari rekening Brigadir J yang mengalir ke rekening lain yakni sebesar Rp200 juta. 

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved