Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana Jika Rekening Brigadir J Benar Dibobol
Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J.
Ia menyatakan rekening yang mendapat aliran uang yakni milik salah satu tersangka pembunuhan kliennya.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Sejumlah Rekening Dibekukan
Di sisi lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah memproses dugaan transaksi tersebut.
Menurut Ivan, pihaknya telah membekukan sejumlah rekening sebagai langkah antisipatif.
Namun Ivan enggan menegaskan rekening siapa saja yang dibekukan terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.
"Kita sudah melakukan langkah antisipatif pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut. (Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana"