Ayah Brigadir J Tak Kaget Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Singgung Keberadaan Istri Sambo
Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua atau Brigadir J mengaku tak kaget Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNPALU.COM - Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua atau Brigadir J mengaku tak kaget Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya dari awal Samuel sudah menaruh kecurigaan terhadap sosok Putri Candrawathi.
Kecurigaan ini didasari dari keberadaan Putri Candrawathi saat anaknya Brigadir J tewas.
"Dari awal kita kan sudah menduga, karena dari awal beliau kan ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucapnya setelah mendengar konferensi pers Polri, Jumat (19/8/2022).
Meski begitu, ia dan keluarga belum dapat merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan.
Baca juga: Yang Dicintai Yosua Wanita Ini Bharada E Ceritakan Kemesraan Brigadir J dengan sang Kekasih
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi setelah jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati? Ini Kata Polri
"Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.
Putri Candrawathi dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Ferdy Sambo.
Samuel pun mengatakan pasal yang menjerat Putri sudah tepat.
"Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya.
Samuel juga berpesan kepada Putri agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi motif pembunuhan, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.
Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polri memberikan penjelasan terkait nasib Putri Candrawathi.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.
Isi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Isi Pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Tersangka, Samuel Hutabarat: Dari Awal Kita Sudah Menduga,