DPRD Sigi

Wakil Ketua DPRD Sigi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sigi

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi melaporkan balik Anita terkait adanya dugaan pencemaran nama baik. 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Moh Salam
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi melaporkan balik Anita terkait adanya dugaan pencemaran nama baik.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi melaporkan balik Anita terkait adanya dugaan pencemaran nama baik. 

Imran melaporkan a.n Anita di Polres Sigi dengan nomor STTPL/162/VIII/2022/SKPT-I/Polres-Sigi perihal Pengaduan.

Imran Latjedi didampingi Penasehat Hukumnya bernama Novriyadiansyah saat membuat laporan di Polres Sigi, Kamis (18/8/2022) malam.

Penasehat Hukum Novriyadiansyah menuturkan, kliennya tidak pernah memiliki hubungan terkait transaksi yang dimaksud saudara Anita.

Sehingga dengan demikian menurutnya, Imran Latjedi merasa dirugikan akibat laporan polisi tersebut.

"Jadi ada dugaaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapor memang membeli sapi tersebut dengan ayah tiri dari Anita dan tidak atau bukan berurusan dengan Anita, makanya Kami membuat laporan aduan di Polres Sigi perihal adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Novriyadiansyah, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, laporan dari Anita terhadap Imran Latjedi memuat fitnah. 

"Menurut kami laporan Polisi oleh Anita yang memuat fitnah, jadi Imran Latjedi tidak pernah berhubungan hukum dengan Anita olehnya kami menduga adanya Fitnah yang dimuat dalam sebuah media online," kata Penasehat Hukum Imran Latjedi

Kata Novriyadiansyah, pihaknya dalam waktu juga akan mengajukan gugatan perdata.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami oleh Imran Latjedi. Langkah hukum yang akan kami tempuh selain membuat laporan polisi kami akan juga mengajukan gugatan perdata, Bentuk kerugiannya akan kami uraikan dalam gugatan perdata," ujar Novriyadiansyah. 

Senada dengan itu, Imran Latjedi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan terkait transaksi jual beli sapi terhadap Anita.

"Kalau soal Anita saya tidak pernah berhubungan terkait urusan transaksi ini. Memang saya mengakui kalau urusan soal transaksi dan perjanjian bersama ayah tiri dari Anita Almarhum Abdul Qadir. Jadi dalam laporan Anita itu saya tidak berkomunikasi sama dia, makanya laporannya itu mengada-ngada," sebut Imran Latjedi.

Dia menjelaskan, dirinya saat ini terus berupaya melunasi hutang pembelian sapi tahun 2021 namun melalui Istri Almarhum Abdul Qadir. 

"Kalau saya dituduh sebagai penipu, saya tidak pernah lari kemana mana dan saya masih komunikasi dengan keponakan Almarhum," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya Imran Latjedi dilaporkan ke Polres Sigi oleh Anita yang merupakan warga Desa Pombewe kecamatan Sigi Biromaru.

Imran Latjedi dilaporkan sebab terkait adanya dugaan perbuatan pidana berupa penggelapan dan penipuan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved